Home > Ragam Berita > Nasional > Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Urea Ditahan KPK

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Urea Ditahan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali beraksi. Kini mereka meringkus dua orang. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap. Korupsi tersebut terkait dengan pembelian puput urea tablet.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Urea Ditahan KPK

Kedua tersangka yaitu Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti ditahan seusai diperiksa, kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SA (Sri Astuti) di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu dan AH (Aris Hadiyanto) ditahan di rutan Pomdam Guntur Jakarta,” katanya.

Seusai diperiksa, Aris lebih memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Wali Kota Tegal Bunda Sitha Terjaring OTT KPK

Wali Kota Tegal Bunda Sitha Terjaring OTT KPK

Jakarta – Satu lagi pejabat di pemerintahan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ...