Nganjuk – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengunjungi Nganjuk. Tentu, kunjungan tersebut memiliki tujuan Yakni, peresmian Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH). Lembaga tersebut berfungsi sebagai pusat rehabilitasi sosial anak yang tersangkut kasus hukum.
”Saat ini, masih ada 8.900-an anak kita yang berhadapan dengan hukum. Untuk anak di bawah usia 18 tahun harus dibina. Namun karena keterbatasan saat ini masih dicampur dengan lembaga pemasyarakatan dewasa,” kata Khofifah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2016).
Lima LPKS ABH yang diresmikan Khofifah di Nganjuk adalah LPKS ABH “Cokro Baskoro” Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; LPKS ABH “Kasih Ibu” Kota Padang, Sumatera Barat; LPKS ABH “Insan Berguna” Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung; LPKS ABH “Surya” Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; LPKS ABH “Songulara” Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan LPKS ABH Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Khofifah mengatakan saat ini ada sekitar 58 persen anak berhadapan dengan hukum yang divonis hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang masih dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa.
”Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bila vonisnya di bawah tujuh tahun akan dibina di LPKS ABH yang dikelola Kementerian Sosial. Sedangkan bila vonisnya di atas tujuh tahun, akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)