Bandung – Beberapa hari ini publik dibuat heboh dengan beredarnya sebuah produk makanan kecil dengan nama “Bikini”, kepanjangan dari Bihun Kekinian dengan tambahan tulisan bombastis di bawahnya, “Remas Aku”.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, pihaknya telah memastikan bahwa camilan Bikini belum terdaftar di Dinas Kesehatan dan belum mendapatkan ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) bagi pabrik Cemilindo yang disebut-sebut sebagai produsen dari produk snack Bikini.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin PIRT kepada pabrik yang bernama Cemilindo. Juga tidak ada pengajuan izin atas nama pabrik tersebut. Saya sudah cek betul ini,” kata Ahyani, Kamis (4/2/016) siang.
Ahyani menambahkan, untuk mendapatkan ijin PIRT, Dinkes melihat proses produksi secara detail. Mulai dari bahan, pembuatan, hingga kemasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan sebuah produk layak dan aman untuk dipasarkan ke masyarakat.
Ahyani juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih waspada membeli sebuah produk makanan dan harus memperhatikan apakah produk tersebut memenuhi tiga standar minimum yang harus ada pada produk makanan.
“Cek ada tidaknya izin PIRT atau merek dagang. Lalu pastikan produk tersebut mencantumkan alamat pabrik yang jelas. Terakhir, perhatikan pencantuman komposisi bahan dan tanggal kadaluarsa. Kalau salah satunya tidak ada, atau bahkan semuanya tak ada, kita patut curiga,” ujar Ahyani.
(Samsul Arifin)