Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Status Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook

Inilah Status Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook

Jakarta – Pasca peristiwa kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016), pihak kepolisian kemudian mengamankan beberapa tersangka karena melakukan perusakan dan penjarahan terhadap beberapa rumah ibadah.

Inilah Status Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook

Terkait mengenai provokator yang menyebarkan kebencian melalui media sosial, polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AT (41) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT telah menyebarkan kata-kata kebencian terkait kerusuhan di Tanjung Balai lewat akun Facebook-nya pada Minggu (31/7/2016).

“Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Pada statusnya, AT menuliskan: “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar”.

Penangkapan terhadap AT ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri agar semua jajaran di bawahnya untuk memburu dan menangkap siapa saja yang menyebarkan ajaran kebencian lewat media sosial.

Untuk perintah ini, Polda Metro Jaya segera membentuk satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.

“Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap,” kata Hengki.

AT berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/8/2016) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Atas kejahatannya ini, AT dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
(Samsul Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis