Jakarta – Hukuman mati yang dilakukan kepada tersangka bandar narkoban Freddy Budiman memang banyak didukung oleh banyak pihak, salah satuny adalah Anggota Komisi Hukum DPR RI, Ruhut Sitompul. Bagi Ruhut, hukuman mati bagi terpidana mati ini adalah langkah yang tepat dan untuk para terpidana mati kasus narkoba memang tak patut untuk mendapatkan pembelaan.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di sela kunjungannya di Lapas Kelas II A, Pekanbaru, Senin (1/8/2016), Ruhut Sitompul mengatakan jika kalian bisa bayangkan jika 5 juta warga Indonesia ini telah rusak dan juga menjadi sampah di tengah masyarakat. Ruhut menambahkan bahwa berdasarkan pengalamnnya menjadi lawyer ini dirinya tak pernah membela kasus narkoba karena mereka ini jago sekali menipu.
Ruhut pun menuturkan jika dirinya meminta kepada para aktivis untuk tak hanya mempersoalkan hak asasi manusia kepada para terpidana mati namun harusnya juga mempertimbangkan hak asasi 50 warga yang mati dalam sehari dan juga 5 juta orang yang sudah rusak akibat narkoba. Ruhut pun juga mengkritik Jaksa Agung yang mana sedang menunda eksekusi 10 terpidana lainnya. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)