Medan – Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara kembali menetapkan 5 tersangka baru terkait perusakan dan pencurian di beberapa rumah ibadah saat terjadi kerusuhan di Tanjung Balai pada Sabtu (30/7/2016) dinihari lalu.
“Lima tambahan tersangka itu kasus perusakan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Senin (1/8/2016).
Pada peristiwa kerusuhan itu, polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa batu, dua buah patung, dan rekaman CCTV.
“CCTV itu sebagai petunjuk. Para tersangka itu dengan rincian delapan orang pencurian dan sembilan orang perusakan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian setempat awalnya hanya menetapkan 7 orang tersangka dalam kerusuhan di Tanjung Balai dengan tuduhan melakukan pencurian dan penjarahan. Lalu kemudian jumlah tersangka bertambah 1 orang lagi di kasus pemcurian, 4 orang terkait perusakan, dan terakhir 5 orang tersangka yang baru ini. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.
Sementara itu, pasca terjadinya kerusuhan masyarakat dengan dibantu aparat dari TNI-Polri melakukan kerja bakti membersihkan sisa-sisa kerusuhan di beberapa rumah ibadah.
(Samsul Arifin)