Bengkulu – Anda tentu masih ingat dengan kasus pemerkosaan Yuyun, 14. Dia adalah siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh dengan kejam di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Humas Pengadilan Negeri Curup Kelas I B, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jimmy Maruli pun mengungkapkan, bakal melakukan sidang terhadap lima tersangka pada Kamis (4/8/2016).
Dia mengungkapkan, jadwal sidang tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan lima tersangka berinisial Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23), dan TW (19) dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Rejang Lebong.
”Sidang lima tersangka dugaan pemerkosa Yuyun Kamis nanti (4 Agustus 2016),”’ kata Jimmy pada Senin (1/8/2016).
Menurut dia, nantinya sidang digelar di ruang sidang anak PN Curup dengan agenda sidang dakwaan. Sidang direncanakan digelar pada pukul 10.01 WIB.
Dia menambahkan, dari pihak PN Curup juga telah menentukan tiga majelis hakim dalam sidang, yaitu hakim ketua Herny Farida, serta hakim anggota Hendra Sumardi dan hakim anggota Fakhrudin.
”Tiga majelis hakim yang ditunjuk itu merupakan majelis hakim lama atau tujuh terpidana yang sudah divonis,” tutur Jimmy. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)