Home > Ragam Berita > Nasional > BNN Sebut Pernyataan Haris Azhar Tidak Dapat Dipercaya

BNN Sebut Pernyataan Haris Azhar Tidak Dapat Dipercaya

Jakarta – Cerita Koordinator Kontras Haris Azhar bahwa dirinya telah bertemu dengan Freddy Budiman pada 2014 lalu dimana kemudian Freddy memberikan pengakuan terkait permainan aparat penegak hukum di bisnis narkoba dan besarnya ‘upeti’ yang ia bayarkan kepada aparat ini justru bergulir semakin liar.

BNN Sebut Pernyataan Haris Azhar Tidak Dapat Dipercaya

Setelah Komisi III DPR berkeinginan untuk mendalami lebih lanjut pengakuan Freddy Budiman tersebut, kini giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dalam pengakuan Freddy juga disebut ikut menerima bagian dari uang penjualan narkoba, menantang Haris Azhar untuk membuka kebenaran ceritanya.

“Situ percaya, orang dia (Haris Azhar) enggak nyebut siapa orangnya. Harusnya nyebut siapanya, sebutkan aja, nggak apa-apa, lebih enak malahan kita itu. Tapi itu enggak disebut sama sekali‎,” ujar Kabag Humas BNN Slamet Pribadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).

Slamet juga menyebutkan bahwa pernyataan Haris Azhar itu tidak dapat dipercaya karena tidak disebutkan nama oknum yang dimaksud.

‎”Saya enggak percaya, saya kan tahu dalamnya BNN. Misalnya begini, yang nyuri rakyat Indonesia, lah siapa rakyat Indonesia? Kan ada 195 jutaan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, Slamet menantang agar Haris Azhar menyebutkan saja siapa nama orang yang dimaksudkan oleh Freddy Budiman dalam ceritanya kepada Haris.

“Iya kita tantang, sebutkan saja siapa namanya,” tandasnya.
(Samsul Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis