Jakarta – Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2016) untuk menjalani hukumannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini, sekitar pukul 13.00 telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Fuad Amin Imron,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/7/2016).
Fuad Amin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan.
Fuad Amin diketahui menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar untuk mengamankan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad amin juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mengalihkan harta hasil korupsi ke sejumlah rekening bank.
(Samsul Arifin)