Jakarta – Gelombang pertentangan terhadap game Pokemon Go di Indonesia semakin deras. Kali ini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebak, Banten, yang mengharamkan game berbasis augmented reality (AR) itu dengan berbagai pertimbangan.
Tidak main-main, MUI Lebak sampai menerbitkan fatwa haram. Fatwa tersebut berdasarkan Kauliyah Ulama bahwa setiap permainan yang tidak bermanfaat maka hukumnya haram, seperti dilansir dari kapanlagi.com, Senin (25/7/2016).
“Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga dengan mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go. Permainan itu tak ada manfaatnya dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban salat lima waktu dan pekerjaan. Ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya,” papar KH Ahmad Hudori, Sekretarius Umum MUI Lebak.
Hudori melanjutkan jika ajaran Islam sejatinya mengajak seluruh umat melakukan perbuatan kebaikan demi kemaslahatan umat dan rasionalitas, bukannya berpikir sempit dan sangat dangkal. Tidak heran kalau akhirnya Hudori menghimbau masyarakat untuk tidak bermain Pokemon Go karena lebih banyak ruginya.
Meskipun MUI pusat sendiri belum bersikap tegas soal Pokemon Go atauopun mengikuti anjuran fatwa haram dari Sekretaris Umum MUI Lebak, tampaknya game ini memiliki jalur terjal di Indonesia. Sebelumnya berbagai instansi pemerintah, TNI dan Polri melarang Pokemon Go dimainkan di tempat kerja atau lingkungan pemerintah ataupun obyek vital nasional. (Yayan – www.harianindo.com)