Bangkalan – Uang tunai sebesar Rp 83,7 juta ditemukan Satuan Reskrim Polres Bangkalan dari dalam mobil dinas Camat Tanjung Bumi, Bangkalan berinisial JB (54).
JB pun saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa.
“Uang Rp 83,7 juta itu merupakan bagian yang diterima dari tersangka MP (staf Kecamatan Tanjung Bumi),” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (22/7/2016).
Ridha menambahkan, serah terima uang tersebut dilakukan di dalam mobil dinas Camat JB dua hari sebelum tersangka MP terjaring Operasi Tangkap Tangan.
“Peran JB menerima sejumlah uang dari MP. Uang yang diterima JB patut diduga dari dana desa,” jelasnya.
Penangkapan Camat JB, Kamis (21/7/2016) sore terjadi ketika dia melintas di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh dengan mengendarai mobil dinas.
USai didigeledah, uang Rp 83,7 tersebut ditemukan di dalam mobil dinasnya. Mobil beserta uang tersebut kini telah disita dan ditempatkan di Mapolres Bangkalan sebagai barang bukti. (Yayan – www.harianindo.com)