Jakarta – Sidang lanjutan kasus pebunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini sidang memeriksa keterangan saksi salah satu pegawai di Café Olivier, Marlon Alex Napitupulu.
Di Café Olivier, Marlon berugas sebagai penyaji (server).
Jessica pada saat itu memesan tiga buah minuman, yaitu Cocktail, Fashioned Sazerac dan Vietnamese Iced Coffee (VIC). Saat Marlon menyajikan Cocktail dan Fashioned Sazerac, VIC sudah tersaji di atas meja.
Sedangkan standar di Café Olivier sendiri, VIC harus disajikan di depan konsumen. Air panas akan dituangkan di depan konsumen ke dalam kopi yang telah disiapkan di atas meja.
“Kita sajikan kalau sudah ada orangnya. Kita tanya dulu sudah boleh disajikan atau belum kopinya,” ucap Marlon menjawab pertanyaan hakim soal penyajian VIC. Seperti diketahui, VIC itu menurut Jessica dipesan untuk Mirna.
Marlon mengaku, saat mengantarkan dua minuman ia melihat VIC sudah ada di atas meja dan kopi sudah dituangkan di dalam gelas., sedangkan sedotan yang awalnya ada di dekat gelas sudah berada di dalam gelas namun ujungnya masih terbungkus kertas.
“Kopi masih utuh belum diminum, yang berbeda adalah sedotan ada di dalam (gelas) tapi sedotan bagian bibir masih terbungkus kertas. Standarnya tidak boleh server atau pelayan lain yang memasukkan (sedotan) itu kecuali customer itu sendiri,” kata Marlon.
“Sedotan sudah masuk ke gelas? ” tanya hakim.
“Iya. Tapi bagian atas (sedotan) masih tertutup,” jawabnya.
“Itu tidak wajar?” tanya hakim lagi.
“Kalau ada orang yang memesan Vietnamese Iced Coffee, kita tidak boleh menyajikan sebelum orangnya ada. Kan kita tanya dulu kita boleh tuangkan atau tidak,” jawabnya.
Hakim lalu bertanya apakah Marlon bisa membedakan VIC yang sudah lama disajikan dengan yang baru disajikan.
“Yang saya lihat esnya sudah mencair. Belum (diaduk). Kalau sudah diaduk warnanya berubah,” jawabnya.
“Posisi duduk terdakwa?” tanya hakim lagi.
“Posisi kopi berada lebih dekat ke tangan kiri terdakwa,” jawab Marlon
“Bisa terjangkau kedua gelas tanpa menggeser duduk?” tanya hakim.
“Bisa,” jawabnya.
(Samsul Arifin)