Jakarta – Salah politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan terpaksa dijemput paksa oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7/2016) karena mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Paman dari Annisa Pohan, menantu mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditangkap dalam kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 24 miliar yang ia pinjam dari simpatisan saat dia mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan pada tahun lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting membenarkan kabar dari penangkapan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
“Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda Sumut,” kata Rina Sari Ginting.
Ramadhan Pohan sendiri sempat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, namun pada saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, berkali-kali mantan wartawan ini mangkir dari panggilan dengan alasan gula darahnya naik. Akhirnya, berdasarkan Undang-Undang, pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa setelah dua kali Ramadhan Pohan tidak memenuhi panggilan polisi.
“Atas dasar undang-undang itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta,” kata Rina
(Samsul Arifin)