Jakarta – Doddy Aryanto Supeno kini berstatus sebagai tersangka. Dia terlibat kasus suap panitera PN Jakpus. Namun, dia kembali berkelit. Pihaknya menampik seluruh tuduhan jaksa. Dia mengungkapkan bahwa jaksa kabur dan tidak jelas.
Salah seorang kuasa hukum Doddy, Jeremy K William menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap dan tidak secara detail menjelaskan kapan di mana Doddy melakukan dugaan suap.
”Dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
Nah, terhadap eksepsi Doddy tersebut, jaksa akan menyampaikan pendapatnya pada Rabu (13/7/2016).
Sebagaimana diketahui, Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning(teguran) kasus perdata. Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses PK dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)