New Delhi – Bila Anda berwisata ke negara bagian Kerala, India, harus merogoh kocek lebih dalam bila ingin menikmati junk food karena pemerintah setempat telah memberlakukan pajak lemak untuk setiap pembelian makanan jenis tersebut di gerai makanan cepat saji.
Menteri Keuangan Kerala Thomas Isaac mengumumkan pemberlakuan pajak lemak sebesar 14,5 persen untuk setiap pembelian makanan jenis junk food seperti burger, sandwich, dan pizza.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat guna mengurangi niat masyarakat mengkonsumsi jenis makanan ini karena mempunyai dampak yang merugikan bagi kesehatan, seperti diabetes dan obesitas, selain juga dapat menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
“Sudah muncul peringatan terkait kebiasaan makan yang buruk di antara warga Kerala dan kami harap pajak ini bisa mengurangi kebiasaan itu,” kata Rajan N Khobragade, komisioner pajak komersial Kerala, seperti dikutip dari The Times of India, Sabtu (9/7/2016).
Namun sayangnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi tempat-tempat yang menjual jenis makanan yang sama yang berada di kaki lima yang tentunya tidak terikat oleh peraturan.
(Samsul Arifin)