Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diminta untuk melakukan pengawasan sidang gugatan pembatalan perpanjangan pengoperasian Jakarta International Terminal Container (JICT) kepada Hutchison Port. Hal tersebut adalah tugas baru. Nah, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu lah yang memint hal tersebut.
”Dalam persidangan Hutchison Port melakukan upaya gugatan intervensi dalam persidangan dengan permohonan untuk meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan,” ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono di Jakarta Jumat (1/7/2016).
”Karena dianggap mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT,” lanjutnya.
Namun dalam putusan sela pada sidang lanjutan di akhir Mei 2016, gugatan intervensi Hutchison ditolak oleh hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut.
”Gugatan citizen lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison untuk periode tahun 2019-2039. Hingga ada putusan hukum tetap yang menyatakan gugatan kedua warga negara tersebut ditolak,” ungkapnya.
Arief meyakini dengan adanya putusan sela tersebut, ia optimis bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membatalkan perpanjangan konsesi JICT dari Pelindo II kepada Hutchison,” sambungnya.
Dia melanjutkan, dalam sidang 23 Juni 2016, penggugat memasukkan bukti hasil putusan Panja DPR RI tentang Pelindo 2 yang berisikan perintah pada pemerintah untuk pembatalan kontrak konsesi JICT pada Hutchinson,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengirim surat ke KPK dan meminta mereka mengawasi jalannya persidangan tersebut.
”Kami yakin kalau majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah hakim yang terbaik dan punya track record yang baik,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)