Surabaya – Pemilik motor dan mobil kini tidak usah pusing saat akan mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sebab, mereka dapadt mengurusnya melalui sistem online. Sayangnya, hal tersebut hanya berlaku di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, program perpanjangan secara online masih diuji coba Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sejak Senin hingga Kamis (27-30 Juni 2016).
”Perpanjangan STNK online di Jatim ini pertama kali di Indonesia,” kata Kepala Bidang Regident Ditlantas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rayendra, Selasa, 28 Juni 2016.
Dia menjelaskan, sistem online ini diuji coba di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Timur. Ia meminta masyarakat agar memanfaatkan uji coba perpanjangan STNK online tersebut sebagai bahan evaluasi.
”Nanti dievaluasi yang kurang dan perlu diperbaiki. Sejak diuji coba sampai sekarang belum ada laporan trouble atau masalah pada pengoperasian sistem online perpanjangan STNK itu,” ucapnya.
Dia memaparkan, beberapa kemudahan bisa diperoleh masyarakat dengan adanya perpanjangan STNK online. Di antaranya, memperpendek jarak.
”Misalnya, orang Banyuwangi kerja di Surabaya. Dia tidak perlu pulang ke Banyuwangi untuk mengurus perpanjangan STNK-nya. Di Samsat Surabaya juga bisa,” ujarnya.
Bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan pelayanan online ini? Teddy mengatakan mekanismenya sama. Warga yang ingin memperpanjang STNK membawa dokumen kendaraan dan KTP ke Samsat terdekat.
”Mudah-mudahan sistem baru ini bisa meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” kata Teddy. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)