Tanjungpinang – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hari raya keagamaan ternyata tidak diperkenankan diberikan kepada pekerja dalam bentuk barang. Meskipun hal tersebut hanya sebagian kecil.
THR harus diserahkan dalam bentuk uang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi, Jumat (24/6/2016).
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan eraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 Tentang THR.
Dengan demikian, pengusaha atau pemberi kerja, tidak di benarkan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk minuman kemasan kaleng, sirup, biskuit dan sebagainya.
Perusahaan boleh saja memberikan air kaleng. Namun barang itu tidak dipotong dari jumlah THR yang diterima oleh pekerja.
“Sekarang dengan aturan yang baru berlaku tahun ini, tidak boleh THR diberikan dalam bentuk barang. Harus berupa uang semua,” katanya. (Yayan – www.harianindo.com)