Paris – Kendaraan sepeda motor produksi hun 1999 kebawah akan dilarang berseliweran di ibukota per 1 Oktober 2016 nanti.
Namun jangan terburu-buru untuk panik. Aturan ini tidak terjadi di ibukota Indonesia, Jakarta. Melainkan di Ibukota Prancis, Paris.
Demi mengurangi tingkat polusi akibat kendaraan bermotor Paris akan memberlakukan larangan untuk motor produksi tahun 1999 kebawah untuk digunakan di kota Paris dari pukul 8 pagi hingga 8 malam.
Apabila ada pengguna lalu lintas yang melanggar maka akan dikenakan denda sebesar 35 Euro atau sekitar Rp 519 ribu. (Yayan – www.harianindo.com)