Jakarta – Beberapa hari yang lalu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak diberlakukannya hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tampaknya tak peduli dan menegaskan jika hukuman kebiri ini akan tetap dilangsungkan di Indonesia.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/6/2016), Prasetyo mengatakan bahwa dirinya berpikir jika tak semua dokter setuju untuk kebiri dan dirinya berpikiran jika Menkes sudah setuju akan hal tersebut. PReasetyo menambahkan bahwa hukuman kebiri ini sudah ditetapkan dan distujui oleh presiden dalam Perppu No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Prasetyo mengungkapkan jika IDI berbicara SARA karena pengalaman dan profesi namun peraturannya sudah diatur dalam undang-undang Prasetyo menambahkan bahwa hal yang sama juga teradi jika dokter yang melakukan kejahatan maka akan dihukum juga.
Pemerintah sendiri memang terpaksa mengambil sikap tegas seperti itu mengingat saat ini sudah banyak sekali kasus pemeroksaan, ekkerasan seksual, yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan hal itu sangat memprihatinkan. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)