Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Ahok memang beebrapa waktu yang lalu membalas ucapan dari Fahri Hamzah dengan menyebutkan jika Fahri adalah Wakil DPR yang independen karena tak ada partai, namun Fahri menyatakan masih menjadi anggota PKS. Meski begitu, tampaknya pihak PKS pun membantah hal tersebut dan menegaskan jika Fahri Hamzah sudah bukanlah anggota dari partainya.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (8/6/2016) Ketua DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan bahwa pada sistem hukum kita maka UU MD3 ii sudah mengatur mengenai kedudukan pimpinan dan juga alat kelengkapan. Dedi menambahkan jika yang pasti takkan ada istilah pimpipnan yang independen.
Dedi mengungkapkan jika Fahri Hamzah sudah bukanlah anggota dari PKS sehingga artinya jika sudah tak legitimate lagi secara forml dan etis untuk duduk di kursi pimpinan. Dedi menambahkan bahwa jika kita melihat UU maka seahrusnya pimpinan sudah digantikan oleh anggota FPKS yang memang sudah ditunjuk yakni Ledia hanifa.
Sebelumnya Ahok menuturkan bahwa tak masalah menegani peraturan baru yang disahkan karena Fahri Hamza yang mana Wakil Ketua DOR juga Indepneden tak ada partainhya. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)