Jakarta – Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut bakal mengatur hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman lainnya adalah kebiri.
Banyak masyarakat yang setuju terhadap aturan yang baru ini, termasuk para selebtitis Tanah Air. Namun pendapat berbeda dilontarkan oleh pedangdut Vhiona Lee. Pelantun lagu “Racun” ini justru tidak setuju dengan adanya hukuman kebiri.
Menurut pedangdut yang juga hobi nge-DJ ini hukuman mati lebih tepat diterapkan bagi pemerkosa ketimbang hukuman kebiri.
”Ya lebih baik dihukum mati saja karena jiwa orang yang diperkosa pasti akan mati, dan itu tidak bisa digantikan dengan apapun juga,” kata Vhiona Lee beberapa waktu lalu.
”Dengan adanya hukuman mati untuk pemerkosa, pasti akan sangat bagus dan memperlihatkan ketegasan hukum di Indonesia. Aku yakin tingkat kriminalitas, khususnya pemerkosaan akan menurun,” tambahnya.
Vhiona juga menambahkan, hukuman kebiri kurang bijaksana, karena setiap manusia pasti punya nafsu yang tidak mungkin bisa dibatasi, dan justru akan berbahaya bila pelaku menjadi dendam karena telah dikebiri.
”Aku rasa kurang bijaksana (hukuman kebiri). Itu menyebabkan siksaan yang sangat besar untuk pemerkosa, dan menyalahkan kodrat karena manusia punya hawa nafsu selagi masih normal dan bernyawa. Kalau pelaku dendam karena dikebiri, efeknya itu akan lebih berbahaya (bagi korban),” tutupnya.