Jakarta – Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi telah mengadakan rapat. Hasilnya, tiga syarat utama bagi untuk GrabCar, Uber dan GoCar.

Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi GrabCar, Uber dan GoCar untuk Beroperasi

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan bahwa persyaratan utama tersebut adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal tersebut diungkapkan pada Kamis (2/6/2016),

”Pengemudi kalau sedan harus gunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar. Kalau mobil jenis 7 seaters atau microbus, itu harus menggunakan SIM B1 Umum,” ujar Jonan.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi yaitu kendaraan yang digunakan harus lulus uji KIR terlebih dahulu. Menurut Jonan, dari ribuan kendaraan yang beroperasi dari tiga layanan angkutan berbasis online tersebut hanya sekitar 300-an yang telah lulus uji KIR.

”Yang direkomendasikan KIR-nya tidak harus di DKI, bisa bengkel resmi seperti Toyota, Honda dan lainnya, Mercedes juga bisa kalau ada. Yang baru KIR itu sekitar hampir 400. Karena UU-nya begitu (mengharuskan Uji KIR), kalau tidak lulus Uji KIR harus diulang. Ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini, Kopaja dan semua transportasi umum,” jelas Jonan.

Sedangkan syarat ketiga menurut Jonan yaitu terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila kendaraan yang digunakan tergabung dalam badan hukum (perusahaan/PT) STNK yang digunakan harus atas nama perusahaan. Namun bila tergabung dalam koperasi maka harus sesuai dengan UU Koperasi.

”Prinsipnya jika tidak memenuhi itu, belum boleh jalan. Kalau memaksa jalan maka kendaraanya akan dikandangkan. Koperasinya akan kita surati. Jika tiga kali melanggar, maka izin usahanya akan dicabut, jika dicabut Menkominfo akan memblog situsnya,” tegas Jonan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)