Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau Pemprov DKI akan membantu sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perlindungan anak. Itu menjadi regulasi baru pemerintah pusat soal hukuman kebiri kimiawi.
Peraturan tersebut diterbitkan untuk menjawab keresahan atas banyaknya kasus kejahatan seksual kepada anak. Karena itu, Pemprov DKI wajib memberikan dukungan terhadap aturan atau kebijakan yang berasal dari pusat.
”Semua undang-undang kalau sudah turun (disahkan), pasti kita lakukan (sosialisasi). Pasti,” ujar Ahokpada Kamis (26/5/2016).
Sebelumnya, Ahok sempat tidak setuju dengan hukuman kebiri yang diatur dalam perppu. Ahok menilai hukuman penjara seumur hidup lebih tepat. Namun, pihaknya hanya bisa beropini. Pemerintah mau tidak mau harus mengikuti pust jika regulasi tersebut diterapkan.
”Kalau memang Presiden sudah perintah (pelaku kejahatan seksual diberi hukuman kebiri), kita harus ikut. Kan (pemerintah pusat) lebih tinggi,” ujar Ahok.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penandatanganan tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2016). Isinya, pelaku kejahatan seksual bakal diganjar hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 10 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)