Jakarta – Setya Novanto akhirnya terpilih juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk periode 2014-2019. Bertempat di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5/2016) pagi, banyak yang pro dan kontra terkait keputusan ini.
Kontroversi Setya Novanto yang paling menyita perhatian adalah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Kasus ini telah membuat marah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Novanto juga sering bolak-balik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi karena namanya disebut dalam berbagai kasus, seperti korupsi e-KTP, suap Ketua MK Akil Mochtar, hingga kasus PON Riau.
Tak hanya itu, Novanto juga sempat membuat heboh publik tatkala hadir dalam kampanye bakal calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump.
Berikut daftar kontroversi yang membayangi langkah sang politisi yang dikenal tenang, licin, tetapi memiliki jaringan kuat, baik di internal partai maupun di pemerintahan ini:
1. Kasus “Papa minta saham”
Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membuat Presiden Jokowi marah.
Rekaman menunjukkan Novanto dan Riza meminta saham kepada Maroef. Keterangan dari Sudirman, Maroef, dan Novanto juga sudah didengarkan dalam sidang MKD.
Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik. Menjelang MKD menjatuhkan vonis, Novanto langsung mengambil langkah cepat mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini.
Kasus “Papa Minta Saham” ini juga masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung dengan dugaan pidana pemufakatan jahat. Novanto juga sudah sempat diperiksa oleh Kejagung.
Akan tetapi, kasus itu kini mandek setelah Kejagung tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaannya itu.
2. Heboh kampanye Donald Trump
Donald Trump, bakal calon presiden Partai Republik untuk Pemilu AS tahun 2016, saat itu sedang melakukan konferensi pers terkait pencalonannya di Trump Tower, New York City, Kamis (3/8/2015).
Sesaat setelah dia tampaknya selesai memberikan sambutan dan berjalan menjauh dari podium, Trump mendadak kembali ke mikrofon bersama seorang pria di sisinya. Trump memperkenalkan tamu khususnya itu yang sudah berdiri di belakangnya selama acara tersebut.
“(Ini) Ketua DPR Indonesia. Dia berada di sini untuk bertemu saya. Setya Novanto, salah seorang yang paling berkuasa dan orang hebat,” kata Trump.
“Rombongannya berada di sini untuk bertemu saya hari ini. Kami akan melakukan hal-hal besar buat Amerika Serikat, benar kan?” lanjut Trump.
Perkenalan itu akhirnya membuat heboh publik Indonesia, apalagi sosok Trump yang cukup kontroversial.
MKD langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Hasilnya, mereka hanya dijatuhi sanksi teguran karena dianggap hanya melakukan pelanggaran ringan.
Proses pemeriksaan MKD ini sempat menjadi perdebatan karena dilakukan diam-diam. Tiba-tiba saja, MKD langsung menjatuhkan sanksi ringan kepada dua pimpinan DPR itu.
3. “Akrab” dengan KPK
Setya Novanto juga merupakan wajah yang cukup sering wara-wiri ke Gedung KPK. Setidaknya, ada tiga kasus yang membuat Novanto kerap diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti-rasuah itu. Novanto sempat dikaitkan dengan kasus suap PON Riau, kasus suap Akil Mochtar, hingga korupsi e-KTP.
Di dalam kasus suap PON Riau, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR. Penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.
Terkait kasus ini, Setya membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.
Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar.
Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali. Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.
“Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjenmu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah.. gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?” demikian bunyi pesan BBM yang dikirimkan Akil.
Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil. Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.
Sementara itu, dalam kasus terakhir, Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Novanto juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP. (Yayan – www.harianindo.com)