Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Berdasar informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Selasa (26/4/2016), Wakil Menteri Keuangan di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Anny Ratnawati juga telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto),” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Hingga artikel berita ini ditulis, belum diketahui keterangan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK kepada Anny. Namun yang pasti ia diduga mengetahui banyak hal terkait perkara pengadaan e-KTP.
Diketahui bahwa KPK sudah mendalami dugaan kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP di tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. KPK sendiri baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 silam. Terkait kasus ini, Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam mega proyek pengadaan e-KTP bernilai Rp. 6 triliu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 1 triliun lebih. (Rani Soraya – www.harianindo.com)