Kapuas Hulu – Setiap kejahatan pasti terbongkar. Hal tersebut taampaknya dialami Desi Ratnasari. Dia ditangkap sedang memakai sabu-sabu. Penangkapan yersebut terjadi pada 19 April 2016.
”Saat digeledah, dia masih dipengaruhi minuman alkohol. Kami menemukan satu paket sabu untuk barang bukti,” terang Kasat Narkoba Iptu Edhi Trisno Tarigan Kamis (21/4/2016).
Keberhasilan polisi itu berkat laporan masyarakat. Mereka mencurigai Desi Ratnasari kerap memakai narkoba. Saat digeledah, dia memiliki satu sabu-sabu di dalam bungkusan rokok.
Kini wanita berusia 22 tahun tersebut ditahan di Polres Kapuas Hulu, Putussibau, Kalimantan Barat. ”Pelaku dijerat pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, selain sabu-sabu, polisi menyita tabung kaca, tiga korek gas, empat jarum, dua pipet plastik, dan plastik klip kosong bekas sabu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)