Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta dan telah menginstruksikan hal tersebut kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan developer.

Menteri Susi Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Berdasar informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Jumat (15/4/2016), keputusan tersebut diambil kareka pelaksanaan proyek reklamasi selama ini belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Susi juga menilai pelaksanaan reklamasi seharusnya juga dipayungi Peraturan Daerah mengenai zonasi wilayah reklamasi. Sementara hingga saat ini raperda terkait zonasi wilayah pesisir masih belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, bahkan terganjal adanya kasus dugaan suap.

“Selama ini pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi dan tanpa perda zonasi wilayah pesisir. Kami ingin proses reklamasi dihentikan sementara sampai ketentuan ini dipenuhi sesuai peraturan perundangan,” ungkap Susi saat dijumpai awak media, Jumat (15/4).

Susi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri 301 Tahun 2016 untuk melakukan pengkajian dan pengawasan reklamasi pantai utara.

Menurut pandangan Susi, pada dasarnya reklamasi diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada. Penghentian sementara ini akan dicabut jika pihak developer dan Pemprov DKI telah memenuhi syarat di atas.

Susi juga meminta pihak pengembang agar menjamin adanya akses bagi masyarakat umum di kawasan pesisir, serta memastikan nelayan tetap dapat melakukan aktivitas melaut dan direlokasi ke tempat yang layak jika diperlukan. (Rani Soraya – www.harianindo.com)