Kudus – Empat pengusaha kafe dan karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terjaring razia petugas. Sebab, mereka masih nekat menjalankan usahanya.
”Keempatnya jelas-jelas menyalahi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Ahmad Halil di Kudus pada Rabu (6/4/2015).
Sebetulnya, menurut dia, tempat usaha kafe atau karaoke cukup banyak yang buka. Namun, pihaknya meninak secara bertahap. Sebab, mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
”Ketika mengetahui ada razia dari Satpol PP, biasanya masing-masing pemilik tempat usaha hiburan tersebut menginformasikannya ke pemilik kafe lainnya agar segera tutup. Ketika tidak ada operasi, akan beroperasi kembali,” ujarnya.
Selain iut, keempat pemilik tempat tersebut bakal dimintai keterangannya pekan depan. Itu dilakukan sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)