Jakarta – Pemilihan gubernur (pilgub) DKI bakal diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Tahap-tahap pemilihannya pun telah dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno.
Dia menjelaskan, tahap pilgub dimulai dengan menyerahkan dukungan dukungan KTP pada 13–17 Juli 2016. Hal tersebut diikuti pendaftaran calon perseorangan.
”Kemudian, pendaftaran dilakukan 28–30 Agustus 2016. Meski belum memenuhi syarat, mereka (calon perseorangan) boleh daftar, tapi mereka harus memperbaiki,” katanya pada Rabu (30/3/2016).
Sementara itu, penetapan pasangan cagub dan cawagub dilaksanakan pada akhir September 2016. Dia menambahkan, pengundian nomor urut berlangsung sebulan kemudian. Yakni, 1 Oktober 2016.
”Kampanye mulai 4 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Kampanye terbuka dilakukan 21 hari sebelum pemungutan suara,” lanjutnya.
Selain itu, kampanye akan dibagi dalam menjadi dua jenis. Yakni, kampanye yang difasilitasi KPUD dan masing-masing pasangan calon.
”Ada peraturan soal dana kampanye. Kami masih hitung besarannya,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)