Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan (FAS), sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana di Rumah Sakit Pendidikan Unair.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan di Universitas Airlangga di Surabaya, dengan sumber dana DIPA tahun 2007-2010 dan dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit pendidikan di universitas yang sama dengan sumber dana DIPA tahun 2009,” demikian keterangan yang diberikan oleh Yuyuk Andriati selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK di gedung KPK, Rabu (30/3/2016).
Yuyuk melanjutkan bahwa FAS menjabat sebagai rektor Unair dari tahun 2006 sampai 2015 kemarin. Saat itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
FAS kemudian dituduh melakukan perbuatan rasuah dalam proyek pembangunan dan pengadaan sarana prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair. Karenanya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 85 miliar dari total anggaran yang digelontorkan, yakni sebesar Rp 300 miliar.
“Kemudian negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 Miliar dari total nilai proyeknya kurang lebih Rp300 Miliar,” terang Yuyuk.
Penetapan FAS sebagai tersangka kasus korupsi ini dianggap telah mencoreng wajah dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Namun demikian, kasus korupsi yang melanda perguruan tinggi negeri bukan sekali ini saja terjadi.
Sebelumnya, pada tahun 2014 lalu Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, juga terseret kasus korupsi perpustakaan. Tafsir harus meringkuk di penjara selama tiga tahun akibat perbuatannya itu. (Rani Soraya – www.harianindo.com)