Surabaya – Sidang perdana praperadilan terkait kasus yang menimpa La Nyalla Mattalitti memang rencanaya digelar pada hari ini, Rabu (30/3/2016). Meski jadwalnya sidang tersebut akan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, namun sudah sejak pukul 09.00 WIB para tim advokat dari La Nyalla sudah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sendiri memberikan kuasa kepada 10 advokat sebagai wakilnya dalam sidang pra peradilan itu.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di PN Surabaya, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarso, mengatakan bahwa kami semua adala yang diberikan perintah kuasa dan sekarang agendanya adalah membacakan permohonan. Soemarso menambahkan bahwa materi yang iduji paling penting adalah surat perintah penyidikannya, status yang tak sesuai dengan undang-undang.
Soemarso menegaskan jika praperadilan in iharuslah untuk dihormati dan tidak mengambil langkah yang lain. Sampai tadi siang, pihak dari Kejati Jatim snediri belum nampak hadir di PN Surabaya.
Seperti yang kita tahu, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 terkait dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)