Papua –Pemprov Papua mengeluarkan informasi tentang libur resmi dan cuti bersama Paskah hingga Senin (28/3/2016). Nah, para kembali bekerja pada Selasa (29/3/2016).
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty menjelaskan, hari libur resmi memang pada Jumat (25/3/2016.) Saat itu, umat Kristen merayakan wafatnya Yesus Kristus. Minggu (27/3) digunakan sebagai perayaan Paskah hari pertama dan Senin (28/3) Paskah kedua.
”Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Papua tahun 2016,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pegawai diminta mentaati peraturan. Mereka juga dipersilakan untuk menggunakan waktu liburan dengan baik besama keluarga. Namun, aturan dan urusan di kantor harus diutamakan.
Selain iut, Pemprov Papua mengimbau umat Katholik di Bumi Cenderawasih memaknai dan menghayati perayaan Paskah. Elia Loupatty menjelaskan, mereka hendaknya bersungguh-sungguh dan khusyuk dalam memperingati Paskah.
”Sebab, Paskah adalah perayaan yang luar biasa dan mesti dihayati oleh umat Kristiani,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)