Jakarta – Calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama telah memutuskan kembali maju dalam Pilgub DKI 2017. Namun, kali ini, dia menempuh jalur. Seiring dengan sikap politiknya, kabar dari Senayan menyatakan, regulasi soal aturan calon independen dalam UU Pilkada sedang direvisi.

Ahok Optimis Relawannya Mampu Penuhi Syarat Revisi UU Pilkada

Draf revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama soal syarat maju seorang calon secara perorangan, kini sedang digodok Komisi II DPR.

Namun, Ahok tidak gentar dengan revisi UU Pilkada itu. Dia tidak keberatan bila syarat dinaikkan menjadi 15–20 persen. Sebelumnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, calon independen harus memiliki 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Karena isu tersebut, Ahok pun mengimbau Teman Ahok tidak memikirkan rencana revisi UU Pilkada. Dirinya meminta mereka berfokus terhadap target yang telah disepakati. Yakni, satu juta KTP hingga Mei.

”Kalau dia 10 persen diajukan, kan 1 juta. Kami minta Teman Ahok ngumpulin. Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persen 700 ribuan, 1 juta ya lewat dong (sama dukungan Teman Ahok),” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

`