Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengambil cuti guna melakukan kampanye menjelang penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta 2017. Ia menilai bahwa jika dirinya sampai mengambil cuti, maka pekerjaan yang terus menumpuk di Pemprov DKI akan menjadi semakin kacau.
“Ngapain cuti? Nanti kalau di sini tidak ada siapa-siapa malah kacau lagi. Lebih baik kerja saja terus,” tutur Ahok kepada awak media di Balai Kota, Jumat (26/2/2016).
Ahok memang memastikan bahwa dirinya akan mencalonkan kembali menjadi orang nomor satu di DKI. Ia pun telah menyebutkan akan menggandeng Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini, yaitu Djarot Syaiful Hidayat, untuk mendampinginya dalam pertarungan politik tersebut.
Adapun menilik Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 67 tentang Jadwal Kampanye, para calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, diperbolehkan mengambil cuti untuk mengadakan kampanye bila dirinya maju kembali dalam pemilu sebagai calon incumbent.
Cuti yang diperbolehkan adalah selama tiga hari, dan hal itu boleh dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai calon pasangan peserta Pilkada. Batas waktu pengambilan cuti tersebut tentu saja adalah sebelum memasuki masa tenang menjelang hari H pencoblosan. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)