Jakarta – Pemerintah telah secara resmi memberlakukan peraturan tentang pembayaran kantong plastik yang biasa digunakan di pusat-pusat perbelanjaan. Setiap konsumen yang berbelanja di mall dan sejenisnya akan dikenakan tambahan tarif Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang mereka gunakan untuk mengemas barang yang telah mereka beli.
Uji coba peraturan baru itu telah dilakukan pada Minggu (21/2/2016) ini secara serempak di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti misalnya DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Peraturan ini pun sangat didukung oleh pelaku bisnis ritel. Peraturan tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pengurangan sampah plastik yang sangat sulit diuraikan oleh alam, sehingga sangat mengganggu kelestarian lingkungan.
Selain itu, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, sempat mengungkapkan bahwa penerapan peraturan pembayaran kantong plastik ini bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian. Potensi uang yang dihasilkan dari pembayaran kantong plastik tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 360 miliar per tahun.
Angka sebesar itu tentunya bisa dimanfaatkan untuk biaya pembangunan yang bersifat lingkungan, seperti pembelian truk sampah baru, perbaruan dan pembangunan pabrik daur ulang sampah, atau bahkan untuk pengembangan pembangkit listrik. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)