Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tidak mempermasalahkan keinginan masyarakat Madura untuk mendirikan provinsi sendiri, yang terlepas dari Jawa Timur. Semua itu bisa mereka lakukan asal telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
“Silakan saja kalau mau membentuk Provinsi Madura. Karena undang-undang juga memperbolehkan. Asal memenuhi syarat-syarat ekonomi, politik, sosial, dan lain sebagainya,” ujar Mahfud di Sumenep, Rabu (17/2/2016) lalu, ketika dirinya diminta menjadi pembicara dalam seminar nasional “Politik Hukum Pasca Reformasi” yang digelar oleh Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep.
“Problem agar bisa menjadi provinsi tersendiri adalah Madura masih memiliki 4 kabupaten. Padahal persyaratannya 5 kabupaten. Itu yang harus dipenuhi dulu,” lanjut Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa untuk memekarkan suatu daerah, misalnya membentuk kabupaten baru, dibutuhkan waktu 7 tahun berikutnya untuk bisa mengajukan usulan pembentukan provinsi vbaru.
“Itu yang mungkin perlu disiapkan. Kalau keinginan membentuk Provinsi Madura ya boleh-boleh saja. Itu kan hak masyarakat,” pungkasnya lagi. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)