Jakarta – Tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis, mengaku sudah tinggal dan berbisnis di kawasan tersebut sejak 36 tahun yang lalu. Ia menolak dengan tegas sebutan dari Pemprov DKI Jakarta yang mengatakan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah yang ilegal digunakan sebagai tempat hunian.
Penolakan Daeng Azis ini cukup masuk akal. Sebab, selama ini ia dan warga Kalijodo lainnya telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Khusus untuk Daeng Azis, ia tak hanya membayarkan PBB untuk rumah tinggalnya, tetapi juga bangunan-bangunan tempat hiburan malam yang ia miliki di sana.
Dengan keadaan tersebut, bila Kalijodo benar-benar akan digusur, Daeng Azis menuntut ganti rugi sebesar Rp 648 juta dari pemerintah.
“Saya sudah 36 tahun di sana. Jadi, saya mau ada uang ganti selama 36 tahun saya di sana,” tutur Azis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
“Setiap tahun saya bayar Rp 18 juta. Ada buktinya kalau saya selalu bayar pajak,” lanjut pria asal Sulawesi itu. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)