Bengkulu – Sebuah gerai Indomaret yang terletak di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke kepolisian oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) karena diduga menjual barang dengan harga berbeda dengan yang tertulis di rak dan di kasir.
“Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan,” kata Direktur Puskaki, Melyansori (Rabu, 10/2/2016).
Melyansori menuturkan, pihaknya banyak mendapat laporan di media sosial mengenai Indomaret yang kerap menjual barang dengan harga berbeda.
Puskaki lantas melakukan investigasi dan menemukan fakta jika hal tersebut memang terjadi.
“Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item,” kata dia.
Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi produk-produk seperti susu, susu, minuman kemasan, snack, serta beberapa produk lainnya. Indomaret itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas laporan ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporannya baru masuk dan sedang dipelajari,” ujar Kapolres. (Yayan – www.harianindo.com)