Home > Ragam Berita > Ekonomi > Awas, Suami Istri Beda NPWP Bisa Terkena Pajak Berlipat

Awas, Suami Istri Beda NPWP Bisa Terkena Pajak Berlipat

Jakarta – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur secara gamblang jika sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Awas, Suami Istri Beda NPWP Bisa Terkena Pajak Berlipat

“Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami),” bunyi dari Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008

Pendeknya, penghasilan serta kerugian istri akan dianggap sebagai penghasilan serta kerugian suami, sehingga dikenai pajak bersama. Namun apabila penghasilan istri hanya didapat satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka tidak akan digabung. Dengan catatan apabila penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Maka atas penghasilan istri tersebut akan dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, bukan dalam kolom induk. Yaitu dalam kolom: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, otomatis kewajiban ber-NPWP itu juga ada pada suami. Mungkinkah suami istri melakukan kewajiban pajak terpisah, dan istri memiliki NPWP sendiri? Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-istri dapat dikenakan pajak secara terpisah: Pertama suami-istri telah berpisah (bercerai). Sudah sewajarnya memang jika pajaknya dikenakan terpisah.

Biasanya tanggungan anak akan tergantung perjanjian, ikut suami atau istri. Kedua berdasarkan perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-istri. Ketiga istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta. Kasus Rico termasuk dalam kategori ini. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 jelas mengatur jika istri ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk pertimbangan pribadi (misal: mengajukan pinjaman bank, dll) istri dapat saja memiliki NPWP sendiri, terpisah dari suami karena memang aturannya memungkinkan. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ditanya Mengapa Utang Indonesia Tidak Diperbesar, Menteri Luhut : Segitu Aja Digebukin di Dalam Negeri

Ditanya Mengapa Utang Indonesia Tidak Diperbesar, Menteri Luhut : Segitu Aja Digebukin di Dalam Negeri

Jakarta – Menko Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan bahwa masalah utang Indonesia hingga ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135