Jakarta – untuk menjaga kenyamanan bekerja dan kesejahteraan hidup para pegawainya, beberapa perusahaan di dunia menerapkan peraturan-peraturan yang bisa dikatakan unik. Salah satu yang menerapkan kebijakan semacam itu adalah Hime&Company, sebuah perusahaan marketing asal Jepang.
Hime&Company memiliki kebijakan mengenai cuti, dimana karyawan diperbolehkan untuk meliburkan diri ketika dirinya sedang mengalami patah hati. Jadi, ketika seorang karyawan baru putus dari pacarnya, atau bahkan bercerai dari istri atau suaminya, mereka berhak mengambiol cuti untuk memulihkan kondisi emosionalnya.
Sebenarnya, tujuan dari cuti ini cukup logis. yakni agar karyawan bisa bekerja lagi dengan kondisi pikiran yang lebih fresh setelah hatinya hancur-lebur akibat perpisahan dengan pasangannya itu.
Melihat adanya kebijakan semacam itu di Jepang, wartawan Kompas.com pun menanyakan bagaimana seandainya bila peraturan itu juga diterapkan di Tanah Air.
“Kalau cuti itu diberlakukan di Indonesia, bisa-bisa orang sering ambil cuti dalam setahun dong,” tutur Mahdian Wiratama, (Act) Human Resources dari sebuah perusahaan kelapa sawit yang berkantor di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/1/2016).
Mahdian menilai bahwa peraturan tersbeut logis-logis saja diterapkan di Jepang, yang karyawannya memiliki tingkat stres yang sangat tinggi.
“Setiap hari orang bisa saja patah hati. Namanya manusia, pasti ada yang ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Jika peraturan itu ada di Indonesia, malah nanti digunakan untuk menghindari tanggung jawab dalam pekerjaan. Sebab, tidak mungkin HR melakukan pemeriksaan pada psikiater setiap saat,” tandas Mahdian. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)