Jakarta – Singapura merupakan salah satu negara yang memberlakukan banyak sekali aturan dan larangan untuk menertibkan aktivitas warganya, didominasi oleh kegiatan bisnis. Namun demikian, ternyata geliat bisnis prostitusi justru diperbolehkan berkembang di negara tersebut.
Seperti dilansir dari Okezone, Sabtu (9/1/2016), meski diperbolehkan, bukan berarti pelaku bisnis esek-esek bisa dengan vulgar mempromosikan usahanya. Kegiatan mengajak secara terang-terangan dan memiliki usaha rumah bordil memang masih menjadi hal terlarang di Negeri Singa tersebut.
Di Singapura, bisnis prostitusi memang masih menjadi “area abu-abu”, dimana di satu sisi ada peraturan yang mengatur dan melarang, sementara di sisi lain kondisi sosial masyarakat yang cenderung berfaham sekuler tidak melarang hal tersebut berkembang.
Bila pun ada pengusaha yang berani membuka rumah bordil, maka sudah barang tentu otoritas setempat akan mengawasi kegiatan mereka dengan ketat. Para PSK yang bekerja di sana diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan dan wajib memiliki dan membawa kartu tanda sehat yang telah mereka dapatkan.
Adapun beberapa lokasi pusat prostitusi di Singapura antara lain:
1. Red Light District yang pertama adalah di Jalan Geylang. Para PSK dapat ditemui di area remang-remang sekitar Lorong atau Gang 10 -12.
2. Yang berikutnya, berada di Menara Orchard yang merupakan sebuah pusat perbelanjaan. Lokasi ini mendapatkan julukan “Empat Lantai Penuh Pelacur” karena sering dikunjungi oleh para penjaja seks.
3. Yang terakhir, sejumlah bar dan klub malam di kawasan Duxton Hill. Di kawasan ini, ada satu titik yang dianggap paling kontroversial, yakni di sekitaran Mal Adelphi. Titik ini dianggap kontroversial dan ironis karena sangat dekat dengan kantor Kementerian Hukum Singapura.
Selamat menikmati !
(Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)