Surabaya – Pengacara tersangka Wiyang Lautner, pengendara Lamborghini maut di Surabaya, mengakui pernah menyampaikan keinginan untuk menangguhkan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelum penyerahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Polrestabes.
“Kami memang pernah menyampaikan kepada jaksa untuk penangguhan penahanan Wiyang Lautner. Tapi Kejaksaan mengaku akan menangani perkara ini sesuai aturan berlaku (tetap menahan Lautner),” kata Ronald Napitilu, sang pengacara di Kejari Surabaya (Kamis, 7/1/2016).
Bertolak belakang dengan pernyataan Ronald, sang kakak tersangka, Wina Lautner, justru menyatakan hal sebaliknya.
“Tidak pernah ajukan penahanan,” katanya.
Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya, sebelumnya mengungkapkan jika ada orang yang mengaku sebagai pengacara untuk menego dirinya guna menangguhkan penahan Lautner sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Saya tetap tegas menyampaikan untuk menahan tersangka,” kata Didik.
Didik berdalih, kecelakaan tersebut memakan korban jiwa dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. (Yayan – www.harianindo.com)