Surabaya – Pada jaman sekarang ini perbuatan asusila semakin banyak terjadi di sekitar kita, bahkan sudah merembet ke beberapa bocah yang masih bau kencur. Salah satu kasus pencabulan ini terjadi pada diri BY (17) kepada LR (16). Kedua remaja tersebut adalah sepasang kekasih yang tak hanya memadu kasih, namun juga sering berhubungan dewasa layaknya hal yang dialkukan oleh manusia dewasa. Bahkan, akibat perbuatannya itulah LR sampai hamil dan BY terpaksa harus diamankan oleh Unit PErlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes wilayah Surabaya.
Pemuda yang masih duduk di bangku sekolah ini terancam hukuman yang cukup berat, yakni dijerat pasal 81 ayat 2, UU RI no 35 th 2014, denga nancaman maksimal 15 tahun penjara. Seperti yang diliput tim Harianindo, Kamis (7/1/2016), BY mengungkapkan bahwa dirinya perama kali berkenalan denga LR via BBM pada tahun 2014. Setelah itu, hubungan keduanya semakin dekat dan menjadi pacaran. Setelah resmi berpacaran, keduanya bahkan sampai lima kali berhubungan intim yang mana pada akhirnya pihak perempuan hamil.
Setelah diketahul bahwa LR hamil, maka kedua orangtuanya pun enuntut BY agar mau bertanggung jawab dan menikahinya. Namun, pemuda tersebut tak mau karena menyebut bahwa LR hamil karena huungannya dengan pacar terdahulunya. Hal itulah yang mengakibatkan orang tua BY merasa tak terima dan melaporkan LR ke polisi. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)