Jakarta – Seperti yang telah kita ketahui bersama, selama ini pengendara sepeda motor roda dua diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun belum lama ini terdapat wacana untuk mengklasifikasikan SIM C dalam tiga jenis.
Berdasar pantauan tim Harian Indo (Minggu, 13/12/2015), wacana pengklasifikasian SIM C diungkap oleh Irjen Pol Condro Kirono selaku Kepala Korps Lalu Lintas. Nantinya SIM C akan diklasifikasi berdasar ukuran kapasitas mesin.
“Selain karakteristik motor yang berbeda, penggunanya juga berbeda,” ungkap Irjen Pol Condro Kirono.
Irjen Pol Condro Kirono menegaskan bahwa wacana ini diusulkan untuk menunjang kenyamanan dan keamanan pengendara sepeda motor, terutama para pengendara motor gede.
Berdasarkan wacana tersebut, nantinya SIM C akan digolongkan menjadi tiga jenis. Motor di bawah 300 cc tetap menggunakan SIM C, sementara untuk motor 300 cc – 750 cc akan menggunakan SIM C1, dan motor di atas 750 cc diwajibkan mengurus SIM C2. (Rani Soraya – www.harianindo.com)