Home > Gaya Hidup > Prostitusi ABG, Usia Belasan Tahun Rata-rata Pasang Tarif Rp 1 – 2 Juta

Prostitusi ABG, Usia Belasan Tahun Rata-rata Pasang Tarif Rp 1 – 2 Juta

Jakarta – Kasus para remaja yang rela menjadi pekerja seks komersil (PSK) semakin marak di beberapa kota di Indonesia. Iming-imingan sejumlah uang yang besar menjadi salah satu alasan mengapa para ABG rela menjual kegadisannya.

Prostitusi ABG, Usia Belasan Tahun Rata-rata Pasang Tarif Rp 1 - 2 Juta

Seperti kasus eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Pontianak, Minggu (13/9). Satuan tim Ditkrimum Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi pria hidung belang saat akan mengeksekusi ABG berinisial FR di sebuah hotel.

“Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga di mana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban,” kata Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/9).

Hal tersebut terjadi akibat adanya transaksi antara KR dan MM, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bekerjasama untuk menjual korban kepada SB (tamu) dengan diiming-imingi harga sebesar Rp 1,5 juta untuk korban.

Supriadi mengatakan, SB memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada KR dan Rp 300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban. Setelah itu, MM dan KR meninggalkan korban bersama SB di dalam kamar.

Namun belum sempat SB melakukan hal yang tidak senonoh kepada FR, polisi berhasil membekuk keduanya dan membawa mereka Mapolda Kalbar untuk diproses. Untuk tersangka MM dan KR secepatnya diamankan oleh anggota Polda Kalbar tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan.

“Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” kata Supriadi. (Dwi Kristyowati – www.harianindo.com)

x

Check Also

Menjijikkan Tapi Hasil Penelitian Menyebutkan Makan Upil Bagus Bagi Kesehatan Gigi dan Kekebalan Tubuh

Menjijikkan Tapi Hasil Penelitian Menyebutkan Makan Upil Bagus Bagi Kesehatan Gigi dan Kekebalan Tubuh

Massachusetts – Banyak orang bila mendengar kata ‘upil’ tentu saja akan menunjukkan ekspresi jijik. Hal ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis