Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) baru saja meluncurkan website Revolusi Mental (Senin, 24/8/2015). Namun website ini mendadal tidak bisa diakses.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengakui jika pihaknya belum menerima laporan terkait tidak bisa diaksesnya website www.revolusimental.go.id yang baru saja di launch.
“Nanti akan kami lakukan penyelidikan, jika benar ada orang yang meretas situs tersebut, akan kami lakukan penegakan hukum,” sambung Iqbal.
Iqbal mengatakan, jika nanti terbukti website tersebut diretas oleh seseorang, pelaku akan dikenakan tindak pidana berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku bisa kena hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun. Karena hacker itu merupakan kejahatan cyber crime,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto mengaku, belum memonitor perihal tidak bisa diaksesnya www.revolusimental.go.id. “Saya baru dengar info itu, saya belum memonitor,” kata Suharyanto kepada wartawan (Kamis, 27/8/2015). (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)