Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dituntut 19 Tahun Penjara
14/07/2015
Jakarta – Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pencairan dana TransJakarta.
Jaksa Victor Antonius menyatakan bahwa Udar Pristono terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus TransJakarta. Di samping itu, Udar dinilai tidak menyesali perbuatannya sehingga jaksa terpaksa memberi tuntutan berat kepadanya, 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa telah merugikan negara dan tidak menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Karenanya tidak ada bukti yang meringankan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (13/7).
Menurut laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Udar telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54,389 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, mantan anak buah Jokowi saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta ini dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Beberapa aset milik Udar Pristono juga terancam disita negara, yaitu cek senilai Rp 897 juta, satu unit apartemen, dua unit rumah, empat kamar kondotel, tiga unit kondotel, dan dua kios. (Dwi Kristyowati – www.harianindo.com)