Kisruh DPR RI Berakhir, Ayat Pada Pasal Ini Disepakati DihapusJakarta – Sempat terjadi dualisme ditubuh Dewan Perwakilan Rakyat RI, kini kekisruhan yang ada dinyatakan telah berakhir dimana beberapa kesepakatan didapatkan oleh kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat termasuk diantaranya menghapus sejumlah ayat pada salah satu pasal di UU MD3.

Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam keterangannya mengatakan bahwa yang tersepakati untuk dihapus antara lain, “Pasal 98 Ayat 6, 7, dan 8 UU MD3,” Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014), dimana penandatanganan kesepakatan tersebut dijadwalkan ditandatangani pada hari ini.

Adapun pernyataan dari Bendahara Umum Partai Golkar yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI tersebut, sedikit berbeda dengan penyampaian Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa dimana sebelumnya menyebut ayat 6 pada pasal 98 Undang-Undang MD3 tetap dipertahankan.

Ketua DPR RI tersebut tidak menjawab mengenai kemungkinan ada pasal lain yang nantinya dihapus, namun menegaskan akan terjadi perubahan pada tatibnya. Disampaikan pula penandatanganan terkait dilaksanakan hari ini, Senin (17/11/2014), dengan dihadiri berbagai tokoh penting dari kedua kubu. (Fitrah Kemuningtyas – www.harianindo.com)