Info Formasi CPNS 2014: Kemenkes Mendapatkan Jatah Formasi Sebanyak 2.285
advertisement:5/09/2014
Jakarta – Pada akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran untuk CPNS 2014. Dimana ada sekitar 2.285 formasi yang nantinya akan diperuntukkan di Kantor Pusat serta beberapa Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti yang dilansir dari website Setkab.go.id, Jumat (5/9/2014), pendaftaran untuk CPNS Kemenkes dimulai pada tanggal 2 s.d 15 September 2014. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes 2014, Untung Sutarjo.
Bagi anda yang tertarik dapat melakukan pendaftaran secara online di website panselnas.menpan.go.id. Untuk lebih jelasnya terkait formasi lengkapnya dapat mengakses regpanselnas.menpan.go.id. kemudian dilanjutkan ke website Kementerian Kesehatan di http://cpns.kemkes.go.id.
Nantinya setelah mendaftar di regpanselnas.menpan.go.id, Anda akan mendapatkan akun pribadi yang nantinya diperuntukkan untuk mengakses sscn.bkn.go.id. CPNS Kemenkes tahun 2014 ini diperuntukkan bagi lulusan DI/DIII/DIV/S1/S2 kesehatan dan DIII/DIV/S1/S2 non kesehatan.
Baca juga:
Daftar CPNS 2014: Pelaksanaan Seleksi CPNS Pemkot Jayapura Belum Jelas
panselnas.menpan.go.id: Kabupaten Simeulue Buka Pendaftaran CPNS Mulai 10 September
Dibawah ini ada beberapa tahapan pendaftaran CPNS di Kemenkes:
• Berkas pendaftaran dikirim ke panitia provinsi sesuai peminatan pilihan pertama.
• Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 4 s.d 20 September 2014 sesuai alamat yang ditentukan.
• Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai provinsi peminatan pilihan pertama, dan mulai diterima di PO Box provinsi peminatan mulai tanggal 4 September 2014 dan selambat-lambatnya tanggal 20 September 2014 pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan).
• Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 20 September 2014 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
• Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
• Untuk berkas yang diterima sebelum tanggal 4 September 2014 dianggap tidak berlaku.
(Choirul Anam – www.harianindo.com)